Monday, 6 February 2012

Afriyani Tidak Bersalah!!


Saya sebagai advokat profesional yang telah dipercaya oleh nona Afriyani sebagai penasihat hukumnya menyatakan bahwa nona Afriyani tidak dapat dihukum berdasarkan tuduhan yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian. Untuk itu, saya menuliskan surat keberatan ini agar seluruh pihak memahami hal ini.
Kepolisian Republik Indonesia telah mengeluarkan pernyataan bahwa klien saya melakukan perbuatan sesuai dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut menyatakan bahwa klien saya telah dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Saya menyatakan sekali lagi, klien saya tidak dapat dihukum berdasarkan pernyataan tersebut!
Dalam hukum pidana, penguraian unsur dari suatu pasal merupakan hal yang penting karena apabila satu unsur saja tidak terpenuhi, maka pasal tersebut tidak dapat berlaku terhadap orang yang disangkakan. Jadi, mari kita uraikan unsur-unsur yang ada di pasal tersebut.
  1. Barangsiapa: Unsur ini menunjuk kepada orang/subjek hukum yang disangkakan melakukan tindak pidana. Barangsiapa tidak secara spesifik menunjuk kepada orang tertentu. Harus ada orang yang disangkakan dalam unsur ‘barangsiapa’ ini. Dalam kasus ini, barangsiapa adalah Afriyani. Unsur ini terpenuhi.
  2. Dengan Sengaja: Dalam teori kesengajaan, pelaku harus mengetahui dan menghendaki perbuatan yang dilakukannya. Pelaku pun harus memliki tujuan utama dari kesengajaan perbuatan yang dilakukan. Dalam kasus ini, kesengajaannya terdapat pada kesengajaan untuk menghilangkan nyawa orang lain. Unsur ini menurut saya TIDAK TERPENUHI, karena klien saya tidak bermaksud dari awal untuk menghilangkan nyawa orang lain!!!
  3. Hilangnya nyawa orang lain: Dalam unsur ini, harus ada nyawa orang lain yang lain akibat perbuatan dari tersangka. Dalam kasus ini, ada 10 nyawa yang hilang akibat perbuatan tersangka. Unsur ini terpenuhi.
Meskipun unsur hilangnya nyawa orang lain terpenuhi, namun ada satu unsur yang tidak terpenuhi dari pasal tersebut, yaitu unsur kesengajaan. Karena ada satu unsur yang tidak terpenuhi, maka pasal tersebut tidak akan dapat dikenakan kepada klien saya. Oleh karena itu, klien saya TIDAK BERSALAH!!!
Apakah dengan klien saya menyetir dengan keadaan mabuk maka ia memang bertujuan dari awal untuk menghilangkan nyawa orang lain? Tentu tidak!
Sengaja adalah apabila pelaku perbuatan dalam melakukan perbuatannya menghendaki (willens) dan mengetahui (wettens) perbuatan yang dilakukan.
Teori tentang kesengajaan adalah:
  1. Teori Kehendak. Opzet ada apabila perbuatan dan akibat suatu delik dikehendaki si pelaku.
  2. Teori Bayangan. Opzet ada apabila si pelaku pada waktu mulai melakukan perbuatan, ada bayangan yang terang bahwa akibat yang bersangkutan tercapai, maka dari itu ia menyesuaikan perbuatannya dengan akibat itu.
Macam-macam opzet:
  1. sengaja sebagai maksud/tujuan (opzet als oogmerk). Si pelaku melakukan perbuatan sebagai tujuan awalnya. Si pelaku menghendaki akibat perbuatannya.
  2. sengaja sebagai keinsyafan kepastian. Pelaku sudah menginsyafi bahwa untuk mencapai tujuan semula/tujuan utama, akan ada perbuatan atau akibat lain yang akan terjadi dan pasti terjadi.
  3. Sengaja sebagai keinsyafan kemungkinan. Pelaku sudah menginsyafi bahwa untuk mencapai tujuan semula/tujuan utama, maka mungkin akan timbul perbuatan atau akibat lain yang akan terjadi.
Berdasarkan teori kesengajaan di atas, dapat dilihat bahwa klien saya memang sudah harus sedari awal bertujuan untuk menghilangkan nyawa orang lain. Dalam kasus ini, tidak demikian adanya. Bahwa kemungkinan akan terjadi kecelakaan karena menyetir dalam keadaan mabuk ada, namun klien saya tentu tidak menghendaki dan mengetahui bahwa perbuatannya tersebut akan menghilangkan nyawa orang lain sedari awal.
Apabila saya menjadi jaksa kasus klien saya, saya tidak akan dengan bodohnya menerima pasal yang diajukan oleh kepolisian. Sudah jelas bahwa ada UU lain yang dapat digunakan oleh jaksa untuk menjerat klien saya. Karena kecelakaan tersebut terjadi di jalan raya dan dilakukan pada saat klien saya sedang mengemudikan kendaraan, maka UU yang lebih pantas dikenakan kepada klien saya adalah UU Lalu Lintas. Hal ini karena ada asas lex specialis derogat lege generale, yang berarti hukum yang lebih khusus mengenyampingkan hukum yang umum. UU Lalu Lintas merupakan hukum yang lebih khusus karena mengatur mengenai tindak-tindak pidana yang terjadi di lalu lintas, dibandingkan dengan KUHP yang merupakan hukum umum yang mengatur pidana umum. Apabila saya jaksa, untuk menjerat klien saya, saya akan menggunakan...... Ah, itu kan tugas jaksa, bukan tugas saya.
Akhir kata, apabila kepolisian dan kejaksaan bersikeras untuk menjerat klien saya dengan Pasal 338 KUHP, maka saya pastikan bahwa klien saya TIDAK BERSALAH!!!
Tertanda,
Ucok Siliarliar, SH.

No comments:

Post a Comment