Wednesday, 13 April 2011
About My Passion
Monday, 7 March 2011
Life's Moving. Are You?
Deponeering dan Gugatan TUN
Oleh: Dhief Ramadhani
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kembali membuat sensasi. Kali ini sensasi tersebut dibuat oleh Komisi III DPR yang membawahi bidang hukum. Sensasi ini bermula ketika DPR mengundang Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk hadir dalam rapat dengan Tim Pengawas Kasus Century pada hari Senin tanggal 1 Februari 2011. Dalam rapat itu Komisi III DPR mempermasalahkan kehadiran dua orang anggota Pimpinan KPK yaitu Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto.
Di internal Komisi III DPR terdapat pendapat yang berbeda. Ada yang berpendapat Bibit-Chandra tidak boleh ikut dalam rapat karena masih berstatus tersangka. Sementara di sisi lain ada pula anggota Dewan yang berpendapat Chandra-Bibit bukan lagi tersangka karena Jaksa Agung telah mengeluarkan deeponering terhadap kasus yang melibatkan Chandra-Bibit. Akhirnya Komisi III DPR memutuskan bahwa mereka menolak kehadiran Chandra-Bibit dalam rapat tersebut.
Tulisan ini dibuat bukan untuk membahas mengenai status Chandra-Bibit. Melainkan mengenai hubungan keputusan deeponering dengan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Setelah kejadian di Komisi III tersebut, muncul beberapa pertanyaan saat Penulis berdiskusi dengan beberapa orang kawan. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah Jaksa Agung merupakan Pejabat Tata Usaha Negara? Apakah keputusan Jaksa Agung terkait deeponering dapat digugat ke PTUN? Jika ya, siapakah yang kemudian berhak mengajukan gugatan ke PTUN terkait keputusan deeponering tersebut?
Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara. Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan salah satu lingkup peradilan di bawah Mahkamah Agung. Pengaturan mengenai PTUN terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan kemudian diubah lagi dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009. Berdasarkan ketiga undang-undang tersebut, ada beberapa definisi yang perlu diketahui terlebih dahulu. Beberapa definisi tersebut adalah:
- Tata Usaha Negara (TUN) adalah administrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah.
- Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
- Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan UU pula, definisi mengenai Keputusan Tata Usaha Negara (Keputusan TUN) kemudian dibatasi sehingga tidak semua penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat TUN dapat disengketakan atau digugat ke PTUN. Salah satu pengecualian tersebut adalah:
“Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana;
Sebagaimana telah diuraikan di awal, bahwa tulisan ini dibuat untuk membahas mengenai kemungkinan menggugat keputusan Jaksa Agung mengenai deeponering untuk digugat ke PTUN. Deeponering adalah salah satu kewenangan yang dimiliki Jaksa Agung untuk mengenyampingkan perkara demi kepentingan umum. Kewenangan ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Jaksa Agung sendiri adalah pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan.
Kejaksaan merupakan lembaga yang unik. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia menyatakan bahwa Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan. Posisi Kejaksaan kemudian menjadi unik karena meskipun berstatus sebagai lembaga Pemerintahan, namun wewenang Kejaksaan adalah termasuk dalam bidang yudikatif. Wewenang utama Kejaksaan adalah melakukan penyidikan dan penuntutan, yang notabene merupakan bagian dari alur penyelesaian sengketa di pengadilan (kekuasaan yudikatif).
Posisi yang unik ini membuat Jaksa Agung sebagai pimpinan Kejaksaan memainkan dua peranan, yaitu sebagai Pejabat TUN dan juga sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman (yudisial). Jaksa Agung dapat dikatakan sebagai Pejabat TUN karena berdasarkan definisi dalam UU PTUN, Pejabat TUN adalah pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan. UU Kejaksaan sendiri menyatakan bahwa Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan, sehingga Jaksa Agung dapat disebut sebagai Pejabat TUN karena melaksanakan urusan pemerintahan.
Akibatnya keputusan yang dikeluarkan Jaksa Agung pun juga dapat dibagi ke dalam dua kategori yaitu keputusan yang bersifat administratif dan keputusan yang bersifat yudisial. Keputusan yang bersifat administratif adalah ketika Jaksa Agung mengeluarkan keputusan yang termasuk dalam lingkup administrasi negara, seperti dalam hal pengangkatan dan pemberhentian Jaksa. Sedangkan Keputusan Jaksa Agung yang bersifat yudisial adalah keputusan yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung dalam hal pelaksanaan kewajiban dan wewenang Kejaksaan, seperti penyidikan, penuntutan, dan juga deeponering.
Berdasarkan uraian di atas, Penulis berpendapat bahwa deeponering tidak dapat digugat ke PTUN karena keputusan Jaksa Agung perihal pengenyampingan perkara demi kepentingan umum (deeponering) merupakan keputusan yang dikeluarkan untuk menjalankan wewenang Jaksa Agung di bidang yudisial, bukan di bidang administrasi negara. Jika semua keputusan Jaksa Agung dikategorikan sebagai Keputusan TUN dan dapat digugat ke PTUN, maka berarti keputusan Jaksa yang menentukan berkas suatu perkara telah lengkap (lebih dikenal dengan istilah P-21) seharusnya juga dapat digugat ke PTUN. Hal ini tidak sesuai dengan Hukum Acara Pidana yang berlaku di Indonesia.
Dengan demikian Penulis berkesimpulan bahwa keputusan Jaksa Agung perihal deeponering tidak dapat diajukan gugatan ke PTUN karena dua alasan:
1. Keputusan Jaksa Agung mengenai deeponering adalah keputusan Jaksa Agung di bidang yudisial dalam hal pelaksanaan kewenangan Kejaksaan untuk melakukan atau tidak melakukan penuntutan terhadap suatu perkara.
2. UU PTUN sendiri telah membatasi Keputusan TUN yang tidak dapat diajukan gugatan ke PTUN, dan Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana adalah termasuk Keputusan TUN yang tidak dapat digugat ke PTUN karena merupakan keputusan yang bersifat hukum pidana.
Sunday, 16 January 2011
Hello, I'm Ted Mosby
Gue suka heran sama orang-orang yang baru keranjingan sama How I Met Your Mother (HIMYM) akhir-akhir ini. Serial itu kan udah ada dari 5-6 tahun yang lalu, kenapa baru hype-nya sekarang? Tapi bukan itu sih inti posting ini. Di HIMYM, ada satu karakter yang namanya Ted Mosby. Kata beberapa temen cewek gue yang cukup deket sama gue, gue sangat mirip sama Ted. Bukan mukanya, tapi kelakuannya. Wabilkhusus, perasaannya soal relationship sama pasangan.
To be frank, karakter Ted sebenernya ga unik-unik amat. Dia tipe orang sophisticated yang doyan sama ilmu dan ga takut untuk nunjukin kalo dia ‘berilmu’. Dia juga suka hal-hal yang ‘tinggi’, sesuatu yang sering dicela sama temen-temennya sendiri karena kata mereka Ted terlalu high maintenance. Karena sifatnya yang suka sama hal-hal tinggi itu, Ted pernah ngerasa kalo dia ga nyambung sama temen-temennya sendiri. Sifat-sifat Ted di atas juga gue rasain, gue juga sering ngerasa kalo gue beda kelas sama temen-temen gue karena gue suka hal-hal yang….. kelas tinggi :p Tapi ini mulai berubah sejak gue kenal sama Pangeran Siahaan. Intellectually and philosophically, we are on the same level. Or maybe he’s a bit higher than I am. Who cares, I’ve finally met my match *ehem*
Dari sekian banyak sifat Ted yang sama kayak gue, ada satu yang bikin gue iri. Ted itu super romantis. Sedangkan gue, walaupun juga suka hal-hal romantis, ga bisa nunjukin itu. Itulah kenapa pasangan-pasangan gue yang terdahulu ngomel karena gue bukan tipe cowok romantis. But believe me ladies, Naufal is a very romantic kisser and lover hehehe…
Nah, sifat Ted yang temen-temen cewek gue bilang sama kayak yang gue punya adalah sifat yang percaya sama kesucian cinta (okay, I know that that term is super cheesy). Gue percaya kalo emang ada seseorang yang akan jadi cinta sejati gue. Seseorang yang bisa ngelengkapin gue, yang bisa nerima gue apa adanya dan begitu juga sebaliknya. Seseorang yang akan jadi ibu dari anak-anak gue, dan yang akan jadi partner gue dalam hidup. In bitter or sweet. Gue bener-bener terbuai sama konsep cinta itu, sampe-sampe kadang gue suka ga mikir realistis. Tapi ayo lah, masa’ lo ga pernah ngerasa segitu yakinnya sama seseorang yang lo kenal kalo he/she is the one for you? Paling ngga untuk pacaran lah. Gue sih lagi ngerasain hal itu sekarang *ehem*
Kalo dipikir-pikir lagi, ada lagi sifat Ted yang bikin gue super iri. Buat yang pernah nonton HIMYM dari musim pertama, inget ga segitu jumpalitannya Ted negejer Robin sampe Robin akhirnya mau untuk jadi pacar dia? Sebagai cowok aja gue ngerasa itu sweet banget, apalagi cewek. Atau segitu jumpalitannya Ted untuk yakinin Stella kalo dia bener-bener serius sama Stella, sampe bela-belain bikin kencan kilat 2 menit (CMIIW) yang super sweet. Sampe sekarang, gue baru sekali segitunya ngejer cewek sampe usaha setengah mati. Bodohnya, gue ngelakuin hal itu ke cewek yang gue ga ngerasa yakin banget, walaupun akhirnya jadi pacar juga. Lain dari itu, gue terlalu pengecut untuk bener-bener usaha sama cewek yang gue suka. Mungkin karena gue terlalu takut. Atau karena ceweknya juga udah ngerasa muak sama gue. Tapi bukannya dulu Robin sama Stella juga udah kekeuh ga mau sama Ted?
Semakin ke sini, gue makin takut untuk berjuang buat cewek yang gue suka. Dan sialnya gue, justru cewek-cewek yang gue bener-bener suka malah yang menolak gue mati-matian. Sinyal buat gue untuk berusaha lebih keras? Kayaknya ngga. Gue pun malu untuk mengakui gue mirip sama Ted Mosby, karena takut untuk berjuang buat cewek yang gue suka. Mungkin secara mental, gue lebih mirip Barney. Sok kuat di luar, padahal di dalem rapuh dan takut disakitin sama cewek.
Saturday, 15 January 2011
Over and Out
Semalam gue nonton serial How I Met Your Mother musim keenam. Di salah satu episode yang gue tonton, ada satu kejadian saat Robin disuruh menghapus salah satu nomor di daftar kontak telefon genggamnya oleh Lily. Nomor itu adalah nomor kontak Don, mantan pacar Robin. Ternyata Robin masih nyimpen perasaan terhadap Don karena dia belum dapet closure sejak mereka putus. Awalnya, Robin ga mau hapus nomor itu, wajar sih karena dia masih nyimpen perasaan (atau penasaran) ke Don. Tapi di akhir episode itu, Robin akhirnya bisa lupa sama Don. Nomor kontaknya pun diapus sama Robin. Setelah nonton episode itu, gue pun melakukan hal yang ngga gue kira bakal gue lakukan. Gue hapus nomor kontak dia dari telefon genggam gue.